Tuesday, 15 January 2013

KLONING


NAMA : I GUSTI ATU DWI YONIARI
NIM : E112008
D3 KEBIDANAN SEMESTER I
SRIKES BINA USADA BALI


KATA PENGANTAR
Puji  syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yan berjudul Kloning Manusia.
Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan Mata Kuliah Agama Kristen Protesta.Dalam penulisan makalah,tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelacaran dalam penulisan makalah ini tidakl lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua,  sehinga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih, khususnya kepada:
1.      Sacrtua Marbon yang telah memberikan tugas dan petunjuk  kepada penulis sehingga penulis termotivasi dalam menyelesaikan makalah ini.
2.      Orang tua yang telah turut membantu,membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga makalah ini selesai.
3.      Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu-persatu yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis juga merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis  penulisan maupun dalam materi,mengingat akan kemampuan yang dimilik penulis. Untuk  itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan  demi  penyempurnaan pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat  dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan,khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tecapai.
Mangupura, 11 Desember 2012
Penulis

i

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………………   i
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………….   ii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………….   iii
BAB    1          PENDAHULUAN
                        1.1       Latar Belakang Masalah      …………………………………….   1
                        1.2       Rumusan Masalah    …………………………………………….   2
                        1.3       Tujuan           …………………………………………………….   3
                        1.4       Metode Penulisan      …………………………………………….   3
BAB    II         LANDASAN TEORI
                        2.1       Teori Kloning            …..…………………………………….         4
BAB    III        PEMBAHASAN
                        3.1       Definisi kloning         ...…………………………………………… 7
                        3.2       Proses Pengkloningan Pada Manusia         ……………………    8
                        3.3       Maanfat Kloning       ……………….……………………………   10
BAB    IV        PANDANGAN AGAMA TERHADAP KLONING MANUSIA
                        4.1       Pandangan Agama Islam     ……………………………………    15       
                        4.2       Pandangan Agama Kristen- Katolik           ……………………    19
                        4.3       Pandangan Agama Budha   ……………………………………    22
                        4.4       Pandangan Agama Hindu    …………………………………….   25

ii

BAB V            KESIMPULAN DAN SARAN
                        5.1       Kesimpulan    …………………………………………………        26
                        5.2       Saran  …………………………………………………………        27

DAFTAR PUSTAKA










iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
          Kloning merupakan salah satu bioteknologi mutakhir yang sangat bermanfaat untuk memultiplikasi genotip hewan yang memiliki keunggulan tertentu dan preservasi hewan yang hampir punah. Walaupun keberhasilan produksi hewan kloning lewat transfer inti sel somatik telah dicapai pada berbagai spesies, seperti domba, sapi, mencit, kambing babi, kucing, dan kelinci, efisiensinya sampai sekarang masih sangat rendah yakni kurang dari 1 persen, dengan sekitar 10 persen yang lahir hidup (Han et al., 2003 dalam Hine, T. M, 2004). Transfer inti melibatkan suatu seri prosedur yang kompleks termasuk kultur sel donor, maturasi oosit in vitro, enukleasi, injeksi sel atau inti, fusi, aktivasi, kultur in vitro reconstructed embryo, dan transfer embrio, jika salah satu dari tahap-tahap ini kurang optimal, produksi embrio atau hewan kloning dapat terpengaruh.
Sejarah tentang hewan kloning telah muncul sejak awal tahun 1900, tetapi contoh hewan kloning baru dapat dihasilkan lewat penelitian Wilmut et al. (1997), dan untuk pertama kali membuktikan bahwa kloning dapat dilakukan pada hewan mamalia dewasa. Hewan kloning tersebut dihasilkan dari inti sel epitel ambing domba dewasa yang dikultur dalam suatu medium, kemudian ditransfer ke dalam ovum domba yang kromosomnya telah dikeluarkan, yang pada akhirnya menghasilkan anak domba kloning yang diberi nama Dolly (Hine, T. M, 2004).
Kloning domba pertama sebenarnya telah dilaporkan  26 tahun yang lalu oleh Willadson (1986) yang menggunakan blastomer-blastomer embrio sebagai donor inti. Dan hal inilah yang menjadi
 precursor bagi kegiatan-keg Dolly.
1
Produksi domba identik oleh Willadson (1986) mencetuskan berbagai perbaikan dalam tehnik-tehnik kloning pada berbagai spesies hewan. Hewan-hewan kloning yang dihasilkan dari transplantasi inti sel somatik telah dilaporkan pada mencit, sapi, kambing, domba, dan babi (Hine, T. M, 2004).
Penelitian-penelitian yang melibatkan spesies-spesies lain terus dilakukan, lewat transplantasi inti. Walaupun hewan kloning yang dihasilkan lewat transplantasi inti sangat tidak efisien, akan tetapi fakta bahwa perkembangan kloning akan besar sekali dampaknya terhadap kehidupan manusia menyebabkan percobaan-percobaan terkait kloning masih dilakukan. Terlepas dari pro dan kontra terhadap proses kloning, pada dasarnya kloning tetap memiliki beberapa manfaat yang dapat diperoleh manusia misalnya dalam melestarikan keanekaragaman hayati yang terancam punah. Untuk itu, perkembangan pengetahuan tentang kloning seperti proses klonin, tehnik kloning, serta manfaat kloning harus dipahami secara benar.
1.2 Rumus Masalah
          Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah definisi tehnik kloning ?
2.      Bagaimana proses pengkloningan pada manusia ?
3.      Bagaimana maanfat atau keuntungan yang dapat diperoleh dari penerapan kloning pada manusia ?
1.3 Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan dari makalah ini antara lain, sebagai berikut :
1.      Menjelaskan definisi kloning.
2
2.      Menjelaskan proses pengkloningan pada manusia.
3.      Menjelaskan maanfat atau keuntungan yang dapat diperoleh dari penerapan kloning pada manusia.
1.4 Metode Penulisan
          Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan dimana dalam pengumpulan data,yang datanya diperoleh dari berbagai berita dalam media cetak maupun elektronik. Di samping itu juga digunakan data dari penelitan – penelitian dengan topik yang sama.

















3
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1  Teori kloning
          Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang kedokteran telah menghilangkan ketidakniscayaan itu. Melalui teknologi kloning, siapapun bisa diduplikasi. Soal kekhawatiran banyak pihak tentang ketidaksempurnaan hasil kloning pada binatang yang dijadikan model pada kloning manusia, Broisselier menandaskan, kedua prosedur itu tidak bisa dibandingkan. Masalah yang timbul pada kloning binatang merupakan hasil dari prosedur khusus yang digunakan ilmuwan untuk mereproduksi binatang. Jadi bukan pada proses kloningnya. Kebanyakan ilmuwan setuju, reproduksi manusia dengan cara kloning memang memungkinkan. Namun mereka menekankan, eksperimen seperti itu tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tingginya resiko kematian dan gangguan pasca kelahiran.
            Para ilmuwan juga amat risau dengan risiko medik dan ketidakpastian yang berhubungan dengan kloning manusia. Salah satu kekhawatirannya adalah jika seorang bayi di klon, maka kromosomnya akan cocok dengan usia donor. Misalnya seorang anak hasil kloning yang berusia 5 tahun akan tampak seperti berumur 10 karena mendapat kromosom dari donor berusia 5 tahun , dengan disertai risiko penyakit jantung dan kanker. Risiko buruk juga mengintai para wanita yang memutuskan mengandung bayi kloning.
Menurut ahli perkembangan embryo pada mamalia, Prof Richard Gardner, para wanita tersebut beresiko terkena satu jenis kanker yang tidak biasa dan unik pada manusia, yang menyerang rahim, yaitu choriocarcinoma. Mengacu pada berbagai risiko ini banyak negara melarang dilakukannya riset-riset kloning pada manusia. Presiden AS kala itu Bill Clinton mengeluarkan rekomendasi moratorium atau penghentian riset kloning manusia selama 5 tahun. Hampir semua agama juga melarang teknologi kloning pada manusia.
4
Namun selain memiliki sisi gelap, penelitian kloning pada manusia sebenarnya memberikan harapan bagi masa depan dunia kedokteran. Teknik kloning memungkinkan dokter mengidentifikasi penyebab keguguran spontan, memberikan pemahaman pertumbuhan cepat sel kanker, penggunaan sel stem untuk meregenerasi jaringan syaraf, kemajuan dalam penelitian masalah penuaan, genetika dan pengobatan. Berbagai pendapat para ilmuan mengenai tehnik kloning antara lain sebagai berikut :
Ilmuwan Roslin’s Institute, Ian Wilmut yang berperan dalam kelahiran Dolly menegaskan, kloning pada manusia amat mengejutkan karena jumlah kegagalan yang tinggi dan kematian pada bayi yang baru lahir.
Upaya mengkloning manusia adalah tindakan tidak bertanggungjawab dan menjijikkan serta mengabaikan banyaknya bukti ilmiah dari 7 spesies mamalia yang sejauh ini sudah dikloning,” kata Rudolf Jaenisch, ahli kloning dari Massachusetts Institute of Technology.
National Bioethics Advisory Commission mengemukakan, penggunaan binatang guna memahami proses-proses biologi seperti dalam kasus Dolly, memberikan harapan besar bagi kemajuan dunia medis di masa depan. Namun tidak ada pembenaran untuk riset dengan tujuan menghasilkan anak manusia melalui teknik ini.











5
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 DEFINISI TEHNIK KLONING
            Kloning berasal dari kata "Klon" dalam bahasa Yunani  yang berarti ranting yang dapat mereplikasi sendiri  dan akhirnya tumbuh menjadi pohon. Kloning terjadi  secara alami dalam banyak jenis tanaman yaitu dengan cara vegetatif.kloning adalah cara bereproduksi secara aseksual atau  untuk membuat salinan atau satu set salinan organisme  mengikuti fusi atau memasukan inti diploid  kedalam oosit (Seidel ,GE Jr., 2000 dalam Tong, W F., 2002). Americaan Medical Association mendefinisikan kloning sebagai produksi
dari organisme identik secara genetik melalui sel somatik  transfer nuklir, walaupun definisi yang lebih luas  sering digunakan untuk memasukkan produksi jaringan dan organ dari kultur sel atau jaringan menggunakan sel (Tong, W F., 2002).
            Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan populasi serupa genetik individu identik yang terjadi di alam saat organisme seperti bakteri, serangga atau tanaman bereproduksi secara aseksual . Secara definisi, klon adalah sekelompok organisme hewan maupun tumbuhan melalui proses reproduksi aseksual yang berasal dari satu induk yang sama. Setiap anggota klon tersebut memiliki jumlah dan susunan gen yang sama sehingga kemungkinan besar fenotifnya juga sama (Rusda, M, 2003). Kloning pada tanaman dalam arti melalui kultur sel mula-mula dilakukan pada tanaman wortel. Dalam hal ini sel akar wortel dikultur, dan tiap selnya dapat tumbuh menjadi tanaman lengkap.
           
6
Teknik ini digunakan untuk membuat klon tanaman dalam perkebunan. Dari sebuah sel yang mempunyai sifat unggul, kemudian dipacu untuk membelah dalam kultur, sampai ribuan atau bahkan sampai jutaan sel. Tiap sel mempunyai susunan gen yang sama, sehingga tiap sel merupakan klon dari tanaman tersebut.
            Kloning pada hewan dilakukan mula-mula pada hewan amfibi (kodok), dengan mengadakan transplantasi nukleus ke dalam telur kodok yang dienukleasi atau dihilangkan inti selnya. Sebagai donor, digunakan nukleus sel somatik dari berbagai stadium perkembangan. Ternyata donor nukleus dari sel somatik yang diambil dari sel epitel usus kecebong pun masih dapat membentuk embrio normal.
3.2 PROSES PENGKLONINGAN PADA MANUSIA
            Setelah sukses dengan teknologi kloning hewan menyusui, sekarang hanya tinggal menunggu waktu, timbulnya kabar yang melaporkan lahirnya manusia hasil kloning. Contohnya saja pada ”Eve”, yang dikabarkan adalah bayi perempuan pertama hasil kloning, namun kebenaran beritanya masih belum bisa dipastikan. Ada lagi berita mengenai hasil kloning permintaan dari pasangan homoseksual dari Belanda. Namun, bukti-bukti konkrit mengenai manusia hasil kloningannya sama sekali tidak ada.
Beberapa sumber menyebutkan, para peneliti tersebut beralasan bahwa hal ini menyangkut pribadi sekaligus melanggar privasi dari pendonor gen jika diberitakan secara luas. Mungkin saja, penyembunyian berita-berita seperti ini dilakukan, karena masih banyaknya kontroversi serta pro dan kontra yang terjadi  di masyarakat mengenai pengkloningan manusia
yang dianggap melanggar kodrat alam dan tidak sesuai dengan etika yang dianut dari agama. Proses kloning pada manusia, sebenarnya tidak memiliki banyak perbedaan dengan bayi tabung atau in vitro fertilization. Dalam proses ini, sperma sang suami dicampur ke dalam telur sang istri dengan proses in vitro di dalam tabung kaca.
7


Gambaran kasar kloning manusia
Setelah sperma tumbuh menjadi embrio, embrio tersebut ditanamkan kembali ke dalam tubuh si ibu, atau perempuan lain yang menjadi ’ibu tumpang’. Bayi yang lahir secara biologis merupakan anak suami-istri tadi, walaupun dilahirkan dari rahim perempuan lain.
Proses kloning manusia dapat dijelaskan secara sederhana sebagai berikut :
1.      Mempersiapkan sel stem : suatu sel awal yang akan tumbuh menjadi berbagai sel tubuh.  Sel ini diambil dari manusia yang hendak dikloning.
2.      Sel stem diambil  inti sel yang mengandung informasi genetic kemudian dipisahkan dari sel.
3.      Mempersiapkan sel telur : suatu sel yang diambil dari sukarelawan perempuan kemudian  intinya dipisahkan.
8
4.      Inti sel dari sel stem  diimplantasikan ke sel telur
5.      Sel telur dipicu supaya terjadi pembelahan dan pertumbuhan.  Setelah membelah (hari kedua) menjadi sel embrio.
6.      Sel embrio yang terus membelah (disebut blastosis) mulai memisahkan diri (hari ke lima) dan siap diimplantasikan ke dalam rahim.
7.      Embrio tumbuh dalam rahim menjadi bayi dengan kode genetik persis sama dengan sel stem donor.
3.3. Manfaat Kloning 
Secara garis besar kloning memiliki beberapa manfaat diantaranya:
1. Untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan 
2.Untuk Mengembangkan dan Memperbanyak Bibit Unggul
Seperti telah kita ketahui, pada sapi telah dilakukan embrio transfer. Hal yang serupa tentu saja dapat juga dilakukan pada hewan ternak lain, seperti pada domba, kambing dan lain- lain. Dalam hal ini jika nukleus sel donornya diambil dari bibit unggul, maka anggota klonnya pun akan mempunyai sifat-sifat unggul tersebut. Sifat unggul tersebut dapat lebih meningkat lagi, jika dikombinasikan dengan tehnik transgenik.
            Dalam hal ini ke dalam nukleus zigot dimasukkan gen yang dikehendaki, sehingga anggota klonnya akan mempunyai gen tambahan yang lebih unggul.
Contoh lainnya yaitu untuk menghasilkan susu yang mengandung nutrisi ekstra atau lebih banyak daging  yang memiliki rasa dan kualitas lebih baik. Hal ini juga memungkinkan genetik konservasi bibit lokal dengan kemampuan adaptasi terhadap  penyakit regional atau iklim setempat.
9
Wells et al (1998) (dalam Tong, W F., 2002), melaporkan dua anak sapi yang lahir dari kloning, disesuaikan dengan kondisi sub-Antartika.
3.Untuk Tujuan Diagnostik dan Terapi 
Sebagai contoh jika sepasang suami isteri diduga akan menurunkan penyakit genetika thalasemia mayor. Dahulu pasangan tersebut dianjurkan untuk tidak mempunyai anak. Sekarang mereka dapat dianjurkan menjalani terapi gen dengan terlebih dahulu dibuat klon pada tingkat blastomer. Jika ternyata salah satu klon blastomer tersebut mengandung kelainan gen yang menjurus ke thalasemia mayor, maka dianjurkan untuk melakukan terapi gen pada blastomer yang lain, sebelum dikembangkan menjadi blastosit.
Penelitian Kloning dapat berkontribusi untuk pengobatan penyakit dengan memungkinkan para ilmuwan untuk memprogram ulang sel. Melalui penelitian ini, misalnya, sel-sel kulit bisa memprogram ke dalam sel-sel memproduksi insulin di pankreas. Sel-sel kulit yang kemudian akan dimasukkan ke dalam pankreas pasien diabetes, yang memungkinkan mereka untuk memproduksi insulin. Penyakit Parkinson adalah penyakit degeneratif yang mempengaruhi neuron. Karena neuron tidak regenerasi, kloning penelitian dapat memungkinkan pemrograman ulang sel ke neuron untuk mengganti yang rusak oleh Parkinson.
4. Menolong atau Menyembuhkan Pasangan Infertil untuk Mempunyai Keturunan 
            Manfaat yang tidak kalah penting adalah bahwa kloning manusia dapat membantu/menyembuhkan pasangan infertil mempunyai turunan. Secara medis infertilitas dapat digolongkan sebagai penyakit, sedangkan secara psikologis ia merupakan kondisis yang menghancurkan, atau membuat frustasi.

10
Salah satu bantuan ialah menggunakan tehnik fertilisasi in vitro. (in vitro fertilization = IVF). Namun IVF tidak dapat menolong semua pasangan infertil. Misalnya bagi seorang ibu yang tidak dapat memproduksi sel telur atau seorang pria yang tidak dapat menghasilkan sperma, IVF tidak akan membantu.
            Dalam hubungan ini, maka tehnik kloning merupakan hal yang revolusioner sebagai pengobatan infertilitas, karena penderita tidak perlu menghasilkan sperma atau telur. Mereka hanya memerlukan sejumlah sel somatik dari manapun diambil, sudah memungkinkan mereka punya turunan yang mengandung gen dari suami atau istrinya.
5. Dari Segi Ekonomi
          Negara-negara yang gagal untuk penelitian kloning manusia akan menderita kerugian secara ekonomi. Revolusi industri dan revolusi Internet memperkaya Amerika Serikat. Bioteknologi akan memimpin revolusi ekonomi berikutnya. Negara-negara yang melompat pertama akan menuai hasilnya. Mereka yang gagal untuk memulai penelitian segera akan jatuh di belakang.
Menurut Simon, Smith (1998), setidaknya beberapa manfaat kloning bagi manusia adalah untuk mengatasi masalah infertilitas, untuk operasi plastik dan rekonstruksi wajah, mengatasi masalah implan payudaya (tidak menggunakan silikon), mencegah penyakit akibat cacat genetik, mengatasi berbagai penyakit seperti down syndrome, gagal hati, gagal ginjal, leukimia, dan kanker. Menurut Tong, W F., (2002), saat ini ada tiga kelompok yang mengklaim dan mengumumkan niat untuk mengkloning manusia, terlepas dari  ketidaksetujuan pemerintah atau masyarakat. Meskipun pada kenyataannya  majalah bisnis Forbes memperkirakan biaya dari upaya rahasia untuk mengkloning manusia dapat  biaya sekitar US $ 1,7 juta. 
11
Dr. Richard Seed, spesialis infertilitas manusia  yang belajar di Amerika Serikat, mengumumkan niatnya untuk  mengkloning manusia pada 5 Desember 1997. Cloneaid, sebuah perusahaan yang disponsori oleh Raelian  gerakan kepercayaan, yang percaya bahwa kehidupan di  bumi diciptakan oleh alien, telah setuju untuk mencoba  untuk mengkloning anak yang telah mati. percobaan ini akan terus dilanjutkan,  meskipun US Food and Drug  Administration meminta untuk menghentikannya, karena cloneaid bukan untuk mengkloning manusia.
Pada konferensi di Roma pada 9 Mar 2001, Kloning Internasional mengumumkan konsorsium  bahwa mereka sepenuhnya siap untuk melakukan terapi  kloning manusia untuk pasangan subur. Konsorsium berbasis di salah satu negara Mediterania  dan dipimpin oleh tiga spesialis:  Dr. Severino Antironi, Dr. Avi Ben Abraham dan  Dr. Panayiotis Zavos. Lebih dari 700  pasangan secara sukarela untuk berpartisipasi dalam  proyek dan Dr. Zavos yang menyatakan bahwa dengan kloning akan sangat mengurangi jumlah  abnormal kelahiran.  Ada dugaan bahwa  pekerjaan akan dilakukan di negara Mediterania yaitu di Libya. Konsorsium tidak menawarkan untuk mengkloning orang yang sudah mati seperti  anak-anak atau orang terkenal seperti yang dilakukan klonaid.
Rusda, M., 2003, menyatakan bahwa hingga waktu ini sikap para ilmuwan, organisasi profesi dokter dan masyarakat umumnya adalah bahwa pengklonan individu yaitu pengklonan untuk tujuan reproduksi (reproductive cloning) dengan menghasilkan manusia duplikat, kembaran identik, yang berasal dari sel induk dengan cara implantasi inti sel tidak dibenarkan, tetapi untuk tujuan terapi (therapeutic cloning) dianggap etis.



12
BAB III
PANDANGAN AGAMA TERHADAP KLONING MANUSIA
4.1 PANDANGAN AGAMA ISLAM
Dalam kitab-kitab klasik belum (atau mungkin malah tidak) ditemukan pendapat-pendapat pakar hukum Islam mengenai hukum spesifik kloning. Namun, metode pengambilan hukum melalui kaidah-kaidah ushul fiqh yang telah digunakan mereka bisa dijadikan panduan untuk mengambil dan menentukan kasus-kasus hukum yang akan terjadi berikutnya. Karena belum (mungkin juga tidak) ditemukannya rujukan dari kitab-kitab hukum terdahulu, para ahli hukum sekarang masih memperdebatkan masalah ini dan belum ditemukan kesepakatan final . Dalam kasus yang menyeluruh. di sini kami akan kemukakan beberapa pendapat sebagian ahli hukum Islam masa kini mengenai kasus kloning ini. Pendapat ini kami kutip dari kajian yang dibuat Badan Kajian Keislaman (Majma’ al-Buhts al-Islamiyyah), Kairo, Mesir. Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki manfaat bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia (lihat surat al-Baqarah/2:29 dan surat al-Jatsiyah/45:13).
Professor Abdulaziz Sachedina of the University of Virginia, merujuk pada ayat Al-quran surat Al-Mukminun 12-14, bahwa ilmuwan yang mengadakan kloning tidak mempercayai Allah adalah pencipta yang paling sempurna terhadap makhluknya. Usaha mengkloning adalah usaha mengingkari kesempurnaan Allah (QS. 23:12-14) ” Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
13
Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik”.Hasil konferensi tahun 1997 oleh Islamic fiqh mengemukakan pandangan bahwa Allah adalah pencipta alam semesta, seminar ini menyimpulkan bahwa Kloning manusia itu haram dan Kloning terhadap hewan itu halal, Kloning terhadap manusia itu akan menimbulkan masalah komplek sosial dan moral.
Fatwa terakhir, tentang larangan mengkloning manusia dikeluarkan jawatan Kuasa Fatwa Majelis Kebangsaan Malaysia melalui keputusan mudzakarah yang ke 51 pada tanggal 11 maret 2002, menetapkan bahwa : (1) Kloning manusia untuk tujuan apapun adalah haram, karena bertentangan dengan fitrah kejadian manusia, sebagaimana yang ditentukan oleh Allah SWT. (2) Penggunaan stem cell dengan tujuan medis sejauh tidak ber tentangan dengan hukum syara diperbolehkan.
Ali Yafie dengan tegas menyatakan bahwa bayi kloning merupakan bayi bermasalah dalam bentuk hukum islam karena bersangkutan dengan :
Bayi kloning akan dipertanyakan siapa ibu dan bapak syahnya dalam proses kloning terdapat 3 pihak:
Perempuan yang diambil sel telurnya, donor pemberi selnya (inti selnya akan mengganti inti sel pertama yang sudah dihancurkan, Ibu pengganti yang rahimnya dipakai untuk menanam embrio yang berasal dari donor, sampai dapat menyelesaikan perkembangannya dan melahirkannya, ketiga pihak itu dipertanyakan status dan hubungannya dalam unit keluarga. Proses kloning menggambarkan lahirnya manusia akan mendapat nasab dari mana.

14
Pihak manakah yang bertanggung jawab atas kelanjutan hidup bayi Kloning ?
Apa Maslahat dan kemudaratan dari kloning manusia ?
Karena kloning adalah persoalan kontemporer yang hukumnya sendiri tidak pernah dibicarakan dalam al-Quran maupun Hadist dan ijtihad para ulama Mutaqaddimin. Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menetapkan hukumnya adalah melalui ijtihad.
1. Manfaat positif yang mungkin diperoleh antara lain:
1.      Kloning dapat membantu pasangan suami-istri yang mempunyai problem reproduksi untuk memperoleh anak,
2.      Dengan kloning, para ilmuwan dapat mengobati berbagai macam penyakit akibat rusaknya, beberapa gen yang terdapat dalam tubuh manusia,
3.      Kloning memberikan peluang kepada para ilmuwan untuk menentukan karakteristik (fisik dan mental),
4.      Ilmuwan dapat menentukan silsilah seseorang yang tak dikenal
5.      Dapat menjadikan sebagai dasar untuk membuktikan pelaku perzinahan.
2. Implikasi negatif.
1.      Proses penciptaan manusia merupakan hak prerogatif Allah semata (the divine will), dengan mengkloning manusia, berarti telah memasuki dan mengintervensi ranah kekuasaan Allah,
2.      Para ilmuwan tersebut tidak mempercayai bahwa Allah adalah pencipta yang paling sempurna (Ahsan al-Khaliqin),
3.      Tuhan telah menciptakan manusia dengan keragaman, kloning manusia bertentangan dengan sunatullah. (Partaonan Daulay, 2005 . 92)

15
4.      Kloning ini hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Kloning manusia akan menghilangkan garis keturunan, padahal Islam mewajibkan memelihara nasab, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda :
“ Siapa saja yang menghubungkan kepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak bertuan kepada selain tuannya, maka akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. “ (HR. Ibnu Majah).
Menjadi hal yang menarik pada poling tahun 2001 oleh CNN, diantara 1005 orang Amerika yang menganggap kloning manusia adalah ide yang buruk lebih dari 90 persen. Dan hampir 69 persen menganggap itu adalah melawan kehendak Tuhan. Hanya 19 persen pada tahun 1997 yang menganggap tidak melawan kehenda Tuhan dan meningkat pada tahun 2001, 23 persen menganggap itu tidak melawan perintah Tuhan.
4.2 PANDANGAN AGAMA KRISTEN- KATOLIK
Pandangan Kristen mengenai proses kloning manusia dapat ditelaah dalam terang beberapa prinsip Alkitabiah. Pertama, umat manusia diciptakan dalam rupa Allah, dan karena itu, bersifat unik. Kejadian 1:26-27 menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam rupa dan gambar Allah, dan bersifat unik dibandingan dengan ciptaan-ciptaan lainnya.
Jelaslah bahwa itu adalah sesuatu yang perlu dihargai dan tidak diperlakukan seperti komoditas yang dijual atau diperdagangkan. Sebagian orang mempromosikan kloning manusia dengan tujuan untuk menciptakan organ pengganti untuk orang-orang yang membutuhkan pengcangkokan namun tidak dapat menemukan donor yang cocok.

16
Pemikirannya adalah mengambil DNA sendiri dan menciptakan organ duplikat yang terdiri dari DNA itu sendiri akan sangat mengurangi kemungkinan penolakan terhadap organ itu.
Walaupun ini mungkin benar, masalahnya melakukan hal yang demikian amat merendahkan kehidupan manusia. Proses kloning menuntut penggunaan embrio manusia; dan walaupun sel dapat dihasilkan untuk membuat organ yang baru, untuk mendapatkan DNA yang diperlukan beberapa embrio harus dimatikan. Pada hakikatnya kloning akan “membuang” banyak embrio manusia sebagai “barang sampah,” meniadakan kesempatan untuk embrio-embrio itu bertumbuh dewasa.
Mengenai apakah klon memiliki jiwa, kita lihat kembali pada penciptaan hidup. Kejadian 2:7 mengatakan, “Ketika itulah TUHAN Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia itu menjadi makhluk yang hidup.” Inilah gambaran Allah menciptakan jiwa manusia. Jiwa adalah siapa kita, bukan apa yang kita miliki (1 Korintus 15:45). Pertanyaannya adalah jiwa seperti apa yang akan diciptakan oleh kloning manusia? Ini bukanlah pertanyaan yang dapat kita jawab saat ini.
Banyak orang percaya bahwa hidup tidak dimulai pada saat pembuahan dengan terbentuknya embrio, dan karena itu embrio bukan betul-betul manusia. Alkitab mengajarkan hal yang berbeda. Mazmur 139:13-16 mengatakan, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.
17
” Penulis, Daud, menyatakan bahwa dia dikenal secara pribadi oleh Allah sebelum dia dilahirkan, berarti bahwa pada saat pembuahannya dia adalah manusia dengan masa depan dan Allah mengenal Dia dengan dekat.
Selanjutnya, Yesaya 49:1-5 berbicara mengenai Allah memanggil Yesaya untuk melayani sebagai nabi ketika dia masih berada dalam kandungan ibu. Yohanes Pembaptis juga dipenuhi dengan Roh Kudus ketika dia masih berada dalam kandungan (Lukas 1:15). Semua ini menunjuk pada pendirian Alkitab bahwa hidup dimulai pada saat pembuahan. Dalam terang ini, kloning manusia, bersama dengan dirusaknya embrio manusia, tidaklah sejalan dengan pandangan Alkitab mengenai hidup manusia.
Lebih dari itu, kalau manusia diciptakan, tentulah ada Sang Pencipta, dan karena itu manusia tunduk dan bertanggung jawab kepada Sang Pencipta itu. Sekalipun pandangan umum – pandangan psikologi sekuler dan humanistik – mau orang percaya bahwa manusia tidak bertanggung jawab kepada siapapun kecuali dirinya sendiri, dan bahwa manusia adalah otoritas tertinggi, Alkitab mengajarkan hal yang berbeda. Alkitab mengajarkan bahwa Allah menciptakan manusia, dan memberi manusia tanggung jawab atas bumi ini (Kejadian 1:28-29 dan Kejadian 9:1-2). Dengan tanggung jawab ini ada akuntabilitas kepada Allah. Manusia bukan penguasa tertinggi atas dirinya dan karena itu dia tidak dalam posisi untuk membuat keputusan sendiri mengenai nilai hidup manusia. Ilmu pengetahuan juga bukan otoritas yang menentukan etis tidaknya kloning manusia, aborsi, atau eutanasia.
Menurut Alkitab, Allah adalah satu-satuNya yang memiliki hak kedaulatan mutlak atas hidup manusia. Berusaha mengontrol hal-hal sedemikian adalah menempatkan diri pada posisi Allah.Jelaslah bahwa manusia tidak boleh melakukan hal demikian.

18
Kalau kita melihat manusia semata-mata sebagai salah satu ciptaan dan bukan sebagai ciptaan yang unik, dan manusia adalah ciptaan yang unik, maka tidak sulit untuk melihat manusia tidak lebih dari peralatan yang perlu dirawat dan diperbaiki. Namun kita bukanlah sekedar kumpulan molekul dan unsur-unsur kimia. Alkitab dengan jelas mengajarkan bahwa Allah menciptakan setiap kita dan memiliki rencana khusus untuk setiap kita. Lebih lagi, Dia menginginkan hubungan pribadi dengan setiap kita, melalui Anak-Nya, Yesus Kristus. Sekalipun ada aspek-aspek kloning manusia yang mungkin bermanfaat, umat manusia tidak punya kontrol terhadap arah perkembangan teknologi kloning. Adalah bodoh kalau beranggapan bahwa niat baik akan mengarahkan penggunaan kloning. Manusia tidak dalam posisi untuk menjalankan tanggung jawab atau memberi penilaian yang harus dilakukan untuk mengatur kloning manusia.
3.3 PANDANGAN AGAMA BUDHA
          Dari sudut pandang buddhis, maka kita percaya bahwa tidak ada kekuatan yang bisa melawan hukum-hukum Dhamma – hukum alam yang “mengatur” semesta ini. Selama ini kita hanya bisa hidup dengan menyelaraskan diri dengan hukum alam. Kita, misalnya, hanya bisa bernapas dengan menghirup udara, karenanya harus menggunakan tabung oksigen di dalam laut. Kita minum air tawar – bukan air asin; kalau tidak air tawar, maka kita hanya bisa berusaha menawarkan air asin, dan sebagainya.
Ada dua kategori hukum alam yang terkait dalama masalah kloning, yakni :
 Bija Niyama (hukum-hukum biologis) Dari sudut Bija Niyama, terbukti, sebenarnya apa yang dilakukan oleh para sarjana selama ini, hanyalah sekedar mempelajari hukum alam (dalam hal ini proses alami pembuahan) lalu mencontohi dan menerapkannya (dalam hal ini memberi kejutan listrik dan mengkondisikan “pembuahan” – masuknya DNA ke sel ovum).
19
Nah, sampai disini kita tidak usah kwatir, sebab bila tidak sejalan dengan hukum alam, maka tidak akan berhasil (dalam istilah agama lain : “Bila tidak dikehendaki Tuhan”). Dalam kasus Dolly, terbukti para sarjana masih sangat meragukan kelangsungan hidup Dolly. Secara biologis, Dolly yang baru dilahirkan sebenarnya telah berumur 6 tahun, karena DNA-nya diambil dari sel yang telah berumur 6 tahun (domba induk yang di”fotokopi” telah berumur 6 tahun). Terbukti hukum alam Anicca turut “menghadangnya”. Belum lagi, telah terbukti bahwa hasil kloning biasanya peka terhadap perubahan lingkungan dan cepat mati. Terbukti, embrio manusia hasil kloning Jerry Hall diatas hanya berumur beberapa hari dan tidak sampai menjadi jabang bayi. Apa gunanya usaha kloning bila hanya untuk menghasilkan makhluk berumur pendek – mengalami penuaan dini dan berpenyakitan. Saat ini pun para ilmuwan masih “wait and see” pada nasib Dolly.
Kamma Niyama (hukum karma). Dari sudut Kamma Niyama, diketahui bahwa kelahiran kembali dikondisikan oleh Tanha (keinginan yang sangat kuat) dalam hal ini Kamma Tanha (keinginan kuat akan kenikmatan nafsu) dan Bhava Tanha (keinginan kuat untuk senantiasa bereksis). Keinginan kuat ini berbentuk arus enerji batin yang sangat kuat yang lalu mencari “wadah” (badan) untuk bereksis (baca: lahir kembali). Enerji batin yang luar biasa ini adalah unsur utama kelahiran; unsur biologis yang menyediakan “wadah” adalah unsur berikutnya, tanpa harus memperhitungkan bagaimana unsur biologis itu dipersiapkan oleh alam. Lalu, bagaimana (perjalanan) karma dari mereka yang adalah hasil “fotokopi” dengan “asli”nya, atau apalagi kalau “fotokopi”nya dibuat banyak. Vinnana (kesadaran / “jiwa” terlahir kembali) mana yang asli?. Apakah vinnana juga turut “berfotokopi”? Penjelasannya sangat sederhana. Di alam ini tidak ada makhluk yang persis sama. Sebenarnya hasil kloning tidak mungkin pernah sama.

20
Walau “blue print” (DNA) sama, tapi pengalaman-pengalaman yang akan di alami tidak mungkin sama. Disekitar kita saja, banyak kembar identik (berwajah sama, bersifat sama) yang terlahir dari satu zygote (calon embrio hasil pembuahan alami) yang membelah menjadi dua. Mereka sebenarnya justru adalah kloning alami, tapi bukankah para kembar identik di masyarakat kita perjalanan nasibya (baca: karmanya) akan berbeda. Jadi, jelas mereka berasal dari vinnana yang berbeda. Kedekatan kondisi atau keakraban mereka satu sama lain di alam kehidupan yang sebelumnya mengkondisikan mereka terlahir di kandungan yang sama. Kondisi (sankhara) termasuk pengalaman-pengalaman hidupnya (yang dalam bahasa buddhis adalah bersangkutan dengan karma-nya) akan berbeda sejak dimulainya pembelahan sel (yang kemudian akan membentuk makhluk utuh). Tempat “nidasi” (tempat embrio melekat di kandungan ibu) dari dua kembar identik, sudah pasti akan berbeda. Dan, ternyata nutrisi yang diterima oleh jabang bayi di dalam kandungan tergantung pada lokasi nidasi ini. Nutrisi yang berbeda menyebabkan pula perbedaan besar dan sehatnya bayi yang lahir kemudian. Lalu, setelah lahir pengalaman hidupnya pasti akan berbeda. Dengan demikian Kamma Niyama (hukum karma) berjalan terus. Tidak ada benturan dengan Dhamma. Dhamma adalah hukum alam, hukum alam tidak bisa dilawan.
Agama Buddha melarang atau tidak melarang kloning?. Bila ditelusuri lebih lanjut, maka istilah melarang sebenarnya tidak relevan dengan ajaran Sang Buddha. Ajaran Sang Buddha bukanlah pasal-pasal hukum dan undang-undang. Agama Buddha adalah ajaran yang mengajarkan ajaran ketuhanan – menunjukkan yang mana yang baik dan yang mana yang tidak baik – bukan ajaran yang mengajarkan “perintah Tuhan”. Ajaran agama Buddha tidak mendasarkan dapat tidaknya pemberlakuan sesuatu hal pada diperkenankan atau dilarang Tuhan.
Konsep melarang (atau membolehkan) adalah konsep manusiawi.

21
Tuhan adalah sesuatu yang lebih besar, bukan makhluk – bukan pribadi. Juga bukan makhluk adikodrati ataupun mahadewa, yang dianggap sebagai penguasa alam ini. Umat Buddha juga tidak perlu kwatir bahwa usaha kloning akan melecehkan kitab suci Tipitaka. Kita tidak perlu mendasarkan keberadaan Dhamma pada kitab-kitab suci dan sabda-sabda. Dhamma adalah hukum alam. Hukum alam akan berjalan tidak tergantung pada ada atau tidaknya kitab suci Tipitaka (buat umat Buddha) ataupun pernah atau tidak pernahnya Sang Buddha terlahir.
Dengan demikian, sebenarnya pertimbangan pemberlakuan sesuatu hal dalam pandangan agama Buddha adalah pada baik atau tidak baiknya hasil perbuatan itu bagi diri sendiri dan bagi diri orang lain.
3.4 PANDANGAN AGAMA HINDU
Menurut ajaran Hindu, ada tiga jenis makhluk yang diciptakan Tuhan, yaitu tumbuhan, hewan, dan manusia, sesuai dengan ruang dan waktu. Manusia merupakan yang paling sempurna, karena ia punya kelebihan bisa menentukan dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Tubuh manusia, termasuk seluruh elemennya, juga mempunyai kodrat sendiri-sendiri. Kuku di kaki, rambut di kepala, dan seterusnya, itu memiliki kodrat masing-masing.







22
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan makalah di atas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain:
1.      Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan populasi serupa genetik individu identik yang terjadi di alam saat organisme seperti bakteri, serangga atau tanaman bereproduksi secara aseksual . Secara definisi, klon adalah sekelompok organisme hewan maupun tumbuhan melalui proses reproduksi aseksual yang berasal dari satu induk yang sama.
2.      Proses kloning yang manusia tidak berbeda jauh dengan bayi tabung.
3.      Manfaat kloning bagi manusia antara lain; untuk pengembangan ilmu pengetahuan, untuk mengembangkan dan memperbanyak bibit unggul, untuk tujuan diagnostik dan terapi, dan menolong atau menyembuhkan pasangan infertil untuk mempunyai keturunan.
4.      Pandangan agama terhadap kloning, semua agama mempunyai pandangan masing- masing baik dari segi positif maupun negatif.






23
5.2 SARAN
          Hendaknya ilmu kloning bisa dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, terlepas dari pro dan kontra terhadap kloning. Akan tetapi pengawasan terhadap kegiatan kloning juga perlu awasi oleh pihak yang berwenang dalam hal ini oleh pemerintah yakni dengan membuat peraturan yang jelas mengenai teknologi kloning, sehingga tidak terjadi penyalah gunaan teknologi oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab.











24
DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment